Setiap bangsa di dunia ini
memiliki lagu kebangsaannya. Lagu kebangsaan itu bukanlah sekedar merupakan
lagu untuk keindahan belaka, tetapi merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita
nasional bangsa yang bersangkutan. Ia merupakan sublimasi api perjuangan bangsa
dalam mencapai cita-cita nasional dan mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan
bangsa.
Lagu
ini diperdengarkan untuk pertama kali secara resmi di dalam Kongres Pemuda
Indonesia yang diadakan di Jakarta pada hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
1928.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
pada tanggal 17 Agus 1945, lagu kebangsaan ini di tetapkan sebagai Lagu
Kebangsaan Indonesia.
PENCIPTA
LAGU INDONESIA RAYA
Nama : Wage Rudolf Soepratman
Tempat/Tgl Lahir : Jatinegara (Jakarta), Jum’at 9
Maret 1903
Orang Tua : Mas Senen Sastro
Suhardjo
Wafat : Senin malam Selasa, 16 menjelang
17 Agustus 1938
PERATURAN PENGGUNAAN LAGU INDONESIA
RAYA
Cara penggunaan Lagu Indonesia
Raya di tetapkan dalam peraturan pemerintah Nomor 44 tahun 1958.
1.
KETENTUAN
UMUM
Lagu Kebangsaan RI selanjutnya di sebut Lagu Kebangsaan
ialah ”Lagu Indonesia Raya”
Dimana diperdengarkan Lagu Indonesia Raya dengan alat
musik, maka lagu itu di bunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan
dua kali ulangan.
Bila Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka dinyanyikan harus
lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
Bila Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga
bait yang pertama dan kedua, dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait
penghabisan, dinyanyikan ulangan dua kali.
2.
PENGGUNAAN
LAGU KEBANGSAAN
Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyayikan :
·
Untuk menghormati Kepala/Wakil Kepala Negara
· Pada waktu pengibaran/penurunan Bendera
Kebangsaan dalam upacara menghormati bendera itu
·
Menghormati Negara Asing
·
Sebagai pernyataan perasaan Nasional
·
Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran.
Adalah
terlarang menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya untuk reklame dalam bentuk
apapun, atau menggunakan bagian-bagian dari Lagu Indonesia Raya, sebagai Lagu
Kebangsaan.
3.
TATA
TERTIB PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
·
Lagu Kebangsaan tidak boleh
diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesukanya sendiri.
·
Pada waktu Lagu Kebangsaan
diperdengarkan/dinyayikan pada kesempatan yang telah disebut di atas, maka
orang yang hadir harus berdiri tegak di tempatnya sendiri.
·
Mereka yang berpakaian seragam, dari organisasi,
memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi tersebut.
·
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi
hormat dengan meluruskan tangan ke bawah dan meletakkan tapak tangan dengan
jari-jari rapat pada paha, sedangkan penutup kepala harus di buka, kecuali
kopyah, ikat kepala serban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut
agama atau adat kebiasaan.
4.
ATURAN
HUKUM
Setiap
orang yang melanggar ketentuan di atas, di hukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau dengan hukuman denda.
5.
LAGU
KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Indonesia
tanah airku, tanah tumpah darahku
Di sanalah
aku berdiri, jadi pandu Ibuku
Indonesia
kebangsaanku, bangsa dan tanah airku
Marilah
kita berseru, Indonesia bersatu
Hiduplah
tanahku, hiduplah Negriku
Bangsaku rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia
Raya merdeka-merdeka
Tanahku
Negriku yang kucinta
Indonesia
Raya merdeka-merdeka
Hiduplah
Indonesia Raya
II
Indonesia
tanah yang mulya, tanah kita yang sakti
Di sanalah
aku berada, untuk slama-lamanya
Indonesisa
tanah pusaka, pusaka kita semuanya
Marilah
kita berdo’a Indonesia Bahagia
Reff : Suburlah tanahnya, suburlah jiwanya
Bangsanya,
rakyatnya semuanya
Sadarlah
hatinya, sadarlah budinya
Untuk Indonesia
Raya
III
Indonesia
tanah yang suci, tanah kita yang sakti
Disanalah
aku berdiri, ’njaga ibu sejati
Indonesia
tanah berseri, tanah yang aku sayangi
Marilah
kita berjanji Indonesia abadi
Reff : Slamatlah rakyatnya, slamatlah putranya
Pulaunya,
lautnya semuanya
Majulah
Negrinya, majulah Pandunya
Untuk
Indonesia Raya