Tiap-tiap Negara
mempunyai Bendera sendiri-sendiri. Bendera itu bukanlah semata-mata merupakan
benda untuk keindahan belaka, tetapi merupakan penjelmaan dari cita-cita tinggi
yang terkandung dalam jiwa bangsa dan Negara.
Ada
ucapan : SETIAP WARGA NEGARA HARUS
SANGGUP MEMPERTAHANKAN BENDERA NEGARANYA SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN.
Dalam pasal 35
UUD 1945 dinyatakan bahwa, Sang Merah Putih adalah Bendera Negara dan merupakan
lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Republik Indonesia.
Sang
Saka Merah Putih yang dikibarkan pada hari Proklamasi 17 Agustus 1945 di sebut
BENDERA MERAH PUTIH, yang selalu di kibarkan di atas tiangnya 17 meter di depan
Istana Negara di Jakarta pada tiap perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan. Hanya mulai tahun
1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua, sebagai
gantinya dikibarkan DUPLIKATnya yang di buat dari sutra alam Indonesia oleh
pabrik tekstil dalam negri.
Sang
Merah Putih sebagai Bendera, untuk pertama kalinya diakui dan dinyatakan dalam
sidang SUMPAH PEMUDA pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta, dan pada tanggal
17 Agustus 1945 Sang Saka Merah Putih di kibarkan sebagai bendera Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Tetapi
penghormatan terhadap paduan warna Merah dan Putih itu, bagi Bangsa Indonesia
sudah dimulai sejak zaman prasejarah.
Menurut
mythology (kepercayaan) nenek moyang bangsa Indonesia pernah menghormati
MATAHARI dan BULAN yang disebut Kultus Surya Candra (Kultus = pemuja.
Surya= matahari. Candra =bulan). Matahari merupakan warna merah dan putih
adalah penjelmaan dari bulan.
Penghormatan
Surya Candra ini tersimpan dalam cerita PANJI, dari zaman Singosari dan cerita
DEWA KELINCI dan DEWA MANIMPOROK dari Sulawesi.
Nenek
moyang Bangsa Indonesia menghormati panduan lambang zat hidup berupa DARAH dan
GETAH, darah merupakan getah tubuh yang berwarna merah dan getah
tumbuh-tumbuhan yang berwarna putih. Sampai sekarang masih kita jumpai suatu
adat dalam suatu upacara yang di gunakan adalah bubur merah dan bubur putih.
Juga pada waktu membuat rumah, orang lazim memasang kain-kain merah putih pada
kerangkanya.
Selanjutnya
dari petilasan bati dari zaman peradaban dahulu yaitu sekitar tahun 2000 SM di
Tunggurwangi (Pagaralam) Sumatera Selatan ada gambaran seorang pahlawan di
sebelah seekor binatang Sakti dengan menggapit tanda merah putih.
Dalam
kitab sejarah Melayu (abad VII) karangan Sri Paduka Lanang, diceritakan bahwa ketika
Sri Tari Buana hendak meninggalkan kaki bukit Seguntang dekat kota Palembang
pergi berlayar menuju Minang Kabau memakai payung mega bertongkat merah dan
tunggul panji-panji awan berarak (putih) berarti pada zaman Sriwijaya warna
merah dan putih sudah di hormati.
Pada abad
IX yaitu pada zaman pembangunan BOROBUDUR pada kaki candi Borobudur yang kini
tertimbun di dalam tanah terdapat pahatan lambang warna yang melambai,
masing-masing terdiri dari dua helai di atas lambang itu tertulis ”PATAKA”
dalam huruf Jawa kuno yang mungkin berwarna merah putih, karena di Jawa Tengah
lazim dikenal warna GULA KELAPA (Merah Putih).
Demikian
pula kebiasaan menggunakan perlambang burung GARUDA menunjukkan penghormatan
pada warna merah putih, hal ini tertulis dalam sebuah tulisan keropak dalam
bahas Jawa kuno berisi mantera yang diketemukan di Puri CAKRANEGARA di pulau
Lombok :
”PUTIH WARNA NENG PUPU NIRA, MAKAHINGAN ING
NABHI”
”MIRA
WARNA NENG DADA NIRA, MAKAHINGAN ING GULU”
Artinya : Putih adalah warna pahanya, hingga ke paruhnya
Merah adalah warna dadanya, hingga ke lehernya
Simbol
Burung Garuda di pergunakan oleh Raja Purnawarman dari Taruma Negara. Air
Langga yang menaiki burung Garuda di muka, perlambang Garuda dapat di hubungkan
dengan penghormatan warna merah putih.
Pada
tahun 1292 pasukan Jayakatwang dari Kediri yang menyerang Singosari juga
mengibarkan tunggul (Bendera) berwarna merah putih. Pada zaman Majapahit,
tatkala kembalinya temtara Pamalayu ke Majapahit bersama dua Putri bernama DARA
JINGGO(merah) dan DARA PETAK (putih).
Keraton
Hayamwuruk di Trowulan, berdinding merah dan berlantai putih. Zaman Mataram
(Islam)1575-1750, terkenal Bendera bercorak gula kelapa, di keraton Surakarta
tersimpan sebuah panji berasal dari peninggalan Kyai Ageng Tarub (seorang
keturunan Brawijaya) yang memakai dasar putih bertuliskan huruf Arab
(Pegon/Gondil) berwarna merah. Sultan Agung (1625) mengibarkan Bendera Merah
Putih ketika menyerang Pati.
Ketika
perang Diponegoro pecah pada tanggal 19 Juni 1825, rakyat mengibarkan Bendera
merah putih sebagai tanda perjuangan. Dalam perang Paderi (1830-1838), pemimpin
pergerakan Paderi memakai sorban merah dan jubah putih.
Dalam
abad XX penggunaan warna merah putih makin nyata, Organisasi Mahasiswa di
Negeri Belanda yaitu perhimpunan Indonesia pada tahun 1922 menerbitkan buku
paringatan dengan sampul berwarna yang di hiasi dengan Sang Dwi Warna.
Tahun
1927 Partai Nasional Indonesia (PNI) mengibarkan bendera ”MERAH PUTIH KEPALA
BANTENG”.
Pandu
Organisasi dari Kepanduan INPO (Indonesische Padvinders Organisatie) dan
kemudia KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia) juga memakai setangan leher berwarna
merah putih. Dan sebagai puncaknya, angkatan pemuda Indonesia di kota Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 1928 telah mengibarkan bendera Merah Putih secara
definitif, bersama lahirnya Lagu Indonesia Raya dan Sumpah Pemuda.
Pengertian
Bendera seperti yang di kenal pada zaman sekarang (modern) adalah berasal dari
abad VI yang di ambil dari bahasa Portugis dan Spanyol yaitu BENDEIRA yang
berarti panji-panji sebagai tanda golongan kebangsaan. Tetapi Bangsa Indonesia
dulu juga sudah mengenal tanda-tanda serupa bendera yaitu :
GABA-GABA
: Kain serupa segi tiga panjang vertikal / horizontal
TUNGGUL-TUNGGUL : Kain panjang yang di ikat pada bambu
UMBUL-UMBUL
: Seperti di Pariangan
DHVAYA
dan PATAKA (Bahasa Sansekerta)
Karena
itu semua, maka kita maklumi mengapa Indonesia memilih ”Merah Putih” sebagai warna benderanya ;
merah berarti berani dan putih berarti lambang kesucian.
PERATURAN TENTANG BENDERA MERAH PUTIH
Peraturan Pemerintah No. 40 tahun
1958, yang berbunyi :
Ø Bendera
Kebangsaan Sang Merah Putih berbentuk SEGI EMPAT PANJANG yang lebarnya dua
pertiga dari panjangnya, bagian atas berwarna Merah (cerah, jernih) dan bagian
bawah berwarna Putih, sedang keduanya sama besarnya (pasal I)
Ø Bendera
Kebangsaan tidak boleh dipergunakan untuk memberi hormat seseorang dengan
menundukkannya, seperti lazimnya dilakukan pada waktu memberi hormat dengan
panji-panji (pasal 5, ayat 2)
Ø Pada
umumnya Bendera Kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, antara saat
matahari terbit dan saat matahari terbenam (pasal 6, ayat 1)
Ø Dalam
hal ini yang luar biasa, yaitu seluruh rakyat Nusa dan Bangsa sangat bergembira
atau sangat berduka cita atau mengobarkan semangat membela tanah air maka
pemerintah dapat menentukan pemakaian yang menyimpang dari ayat 1 (pasal 6,
ayat 2)
Ø Bendera
Kebnagsaan dikibarkan pada hari kemerdekaan 17 Agustus (pasal 7, ayat 1)
Ø Dalam
hal yang istimewa, pemerintah dapat menganjurkan supaya Bendera Kebangsaan
dikibarkan di seluruh Negara (pasal 7, ayat 2)
Ø Kepala
Daerah dapat juga menganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan di Daerahnya
(pasal 7, ayat 3)
Ø Penggunaan
Bendera Kebangsaan di perbolehkan pada waktu dan tempat :
v Diadakan
kenduri, sunatan dan kenduri lainnya baik yang agamis maupun tidak.
v Didirikan
bangunan, jika ini menjadi kebiasaan.
v Diadakan
pertemuan-pertemuan seperti : muktamar, konfrensi, peringatan tokoh
Nasional atau hari bersejarah.
v Diadakan
perlombaan.
v Diadakan
perayaan-perayaan, di sekolah maupun di luar sekolah yang mencerminkan
kegembiraan umum.
v Diadakan
perayaan Organisasi
Ø Bendera
Kebangsaan dikibarkan setiap hari :
v Pada
rumah-rumah jabatan, atau di halaman pejabat Presiden, Wakil Presiden, Mentri,
Gubernur/Kepala Daerah.
v Pada
gedung-gedung dan halaman pemerintah. Pada hari sekolah di halaman atau
gedung-gedung sekolahan negri dan sedapat-dapatnya di sekolah swasta Nasional.
Ø Apabila
Bendera Kebangsaan dikibarkan pada gedung/di halaman gedung itu, maka bendera
itu harus di tempatkan pada gedung atau di halaman muka, di tengah-tengah atau
di sebelah kanan, dilihat dari gedung ke luar (pasal 2, ayat 1). Jika dalam
rapat atau pertemuan, digunakan Bendera Kebangsaan maka pemasangannya adalah
sebagai berikut :
v Jika
dipasang merata, maka bendera di tempatkan pada dinding di atas bagian belakang
ketua.
v Jika
dipasang pada tiang, maka bendera di tempatkan di sebelah kanan ketua.
Ø Jika
beberapa bendera kebangsaan di pasang berderet
tergantung pada tali untuk
perhiasan, maka diantaranya tidak dipasang bendera-bendera organisasi/bendera
lain, bendera kebangsaan tersebut sama besarnya dan di pasang dengan sisi
lebarnya pada tali, sedang urutan warna merah putih tetap sama. Jika kain
kertas merah putih yang bukan bendera dipakai sebagai hiasan, maka warna merah
selalu di atur sebelah atas.
Ø Jika
dipakai sebagai lencana, amak lencana itu dipasang pada dada sebelah kiri atas
saku/di tempat seperti itu jika tidak ada saku (pasal 14)
Ø Bendera
Kebangsaan boleh dipakai untuk menutup jenazah, apabila jenazah tersebut :
v Pejabat Tinggi Negara
v Kepala
perwakilan diplomatik RI yang bergelar Duta Besar/Duta
v Warga
Negara yang oleh Perdana Mentri ditentukan patut mendapat penghargaan, karena
ia adalah seorang tokoh Nasional/pahlawan Nasional (pasal 16, ayat 1)
v Jika
Bendera Kebangsaan patung/tugu peringatan, maka bendera itu tidak boleh dipakai
sebagai selubungnya, tetapi harus dikibarkan pada tiang di tempat yang
terhormat.
v Pada
bendera kebangsaan tidak boleh di taruh : lencana, kalimat, gambar, huruf,
angka, atau tanda-tanda lain (pasal 21, ayat 4)
Ø Selanjutnya
dalam peraturan pemerintah No. 40 tahun 1958 itu juga diatur hal-hal tentang :
v Penggunaan
bersama-sama dengan bendera lain
v Penggunaan
di kapal
v Penggunaan
di lingkungan angkatan perang
v Penggunaan
di luar negri
v Aturan
Hukum
Ukuran Bendera Merah Putih yang telah di tentukan :
Ukuran Bendera Merah Putih yang telah di tentukan :
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di
lapangan istana kepresidenan;
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di
lapangan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di
ruangan;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di
kapal;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di
kereta api;
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil
Presiden dan Wakil Presiden;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil
pejabat negara;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di
pesawat udara;
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.