Sabtu, 17 November 2012

SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH




Tiap-tiap Negara mempunyai Bendera sendiri-sendiri. Bendera itu bukanlah semata-mata merupakan benda untuk keindahan belaka, tetapi merupakan penjelmaan dari cita-cita tinggi yang terkandung dalam jiwa bangsa dan Negara.

Ada ucapan : SETIAP WARGA NEGARA HARUS SANGGUP MEMPERTAHANKAN BENDERA NEGARANYA SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN.


Dalam pasal 35 UUD 1945 dinyatakan bahwa, Sang Merah Putih adalah Bendera Negara dan merupakan lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Republik Indonesia.

                Sang Saka Merah Putih yang dikibarkan pada hari Proklamasi 17 Agustus 1945 di sebut BENDERA MERAH PUTIH, yang selalu di kibarkan di atas tiangnya 17 meter di depan Istana Negara di Jakarta pada tiap perayaan  Hari Proklamasi Kemerdekaan. Hanya mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua, sebagai gantinya dikibarkan DUPLIKATnya yang di buat dari sutra alam Indonesia oleh pabrik tekstil dalam negri.

                Sang Merah Putih sebagai Bendera, untuk pertama kalinya diakui dan dinyatakan dalam sidang SUMPAH PEMUDA pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta, dan pada tanggal 17 Agustus 1945 Sang Saka Merah Putih di kibarkan sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                Tetapi penghormatan terhadap paduan warna Merah dan Putih itu, bagi Bangsa Indonesia sudah dimulai sejak zaman prasejarah.

                Menurut mythology (kepercayaan) nenek moyang bangsa Indonesia pernah menghormati MATAHARI dan BULAN yang disebut Kultus Surya Candra (Kultus = pemuja. Surya= matahari. Candra =bulan). Matahari merupakan warna merah dan putih adalah penjelmaan dari bulan.

                Penghormatan Surya Candra ini tersimpan dalam cerita PANJI, dari zaman Singosari dan cerita DEWA KELINCI dan DEWA MANIMPOROK dari Sulawesi.

                Nenek moyang Bangsa Indonesia menghormati panduan lambang zat hidup berupa DARAH dan GETAH, darah merupakan getah tubuh yang berwarna merah dan getah tumbuh-tumbuhan yang berwarna putih. Sampai sekarang masih kita jumpai suatu adat dalam suatu upacara yang di gunakan adalah bubur merah dan bubur putih. Juga pada waktu membuat rumah, orang lazim memasang kain-kain merah putih pada kerangkanya.

                Selanjutnya dari petilasan bati dari zaman peradaban dahulu yaitu sekitar tahun 2000 SM di Tunggurwangi (Pagaralam) Sumatera Selatan ada gambaran seorang pahlawan di sebelah seekor binatang Sakti dengan menggapit tanda merah putih.

                Dalam kitab sejarah Melayu (abad VII) karangan Sri Paduka Lanang, diceritakan bahwa ketika Sri Tari Buana hendak meninggalkan kaki bukit Seguntang dekat kota Palembang pergi berlayar menuju Minang Kabau memakai payung mega bertongkat merah dan tunggul panji-panji awan berarak (putih) berarti pada zaman Sriwijaya warna merah dan putih sudah di hormati.

Pada abad IX yaitu pada zaman pembangunan BOROBUDUR pada kaki candi Borobudur yang kini tertimbun di dalam tanah terdapat pahatan lambang warna yang melambai, masing-masing terdiri dari dua helai di atas lambang itu tertulis ”PATAKA” dalam huruf Jawa kuno yang mungkin berwarna merah putih, karena di Jawa Tengah lazim dikenal warna GULA KELAPA (Merah Putih).

                Demikian pula kebiasaan menggunakan perlambang burung GARUDA menunjukkan penghormatan pada warna merah putih, hal ini tertulis dalam sebuah tulisan keropak dalam bahas Jawa kuno berisi mantera yang diketemukan di Puri CAKRANEGARA di pulau Lombok :

                ”PUTIH WARNA NENG PUPU NIRA, MAKAHINGAN ING NABHI”
                ”MIRA WARNA NENG DADA NIRA, MAKAHINGAN ING GULU”

Artinya :           Putih adalah warna pahanya, hingga ke paruhnya
                       Merah adalah warna dadanya, hingga ke lehernya


                Simbol Burung Garuda di pergunakan oleh Raja Purnawarman dari Taruma Negara. Air Langga yang menaiki burung Garuda di muka, perlambang Garuda dapat di hubungkan dengan penghormatan warna merah putih.
                Pada tahun 1292 pasukan Jayakatwang dari Kediri yang menyerang Singosari juga mengibarkan tunggul (Bendera) berwarna merah putih. Pada zaman Majapahit, tatkala kembalinya temtara Pamalayu ke Majapahit bersama dua Putri bernama DARA JINGGO(merah) dan DARA PETAK (putih).

                Keraton Hayamwuruk di Trowulan, berdinding merah dan berlantai putih. Zaman Mataram (Islam)1575-1750, terkenal Bendera bercorak gula kelapa, di keraton Surakarta tersimpan sebuah panji berasal dari peninggalan Kyai Ageng Tarub (seorang keturunan Brawijaya) yang memakai dasar putih bertuliskan huruf Arab (Pegon/Gondil) berwarna merah. Sultan Agung (1625) mengibarkan Bendera Merah Putih ketika menyerang Pati.

                Ketika perang Diponegoro pecah pada tanggal 19 Juni 1825, rakyat mengibarkan Bendera merah putih sebagai tanda perjuangan. Dalam perang Paderi (1830-1838), pemimpin pergerakan Paderi memakai sorban merah dan jubah putih.

                Dalam abad XX penggunaan warna merah putih makin nyata, Organisasi Mahasiswa di Negeri Belanda yaitu perhimpunan Indonesia pada tahun 1922 menerbitkan buku paringatan dengan sampul berwarna yang di hiasi dengan Sang Dwi Warna.

                Tahun 1927 Partai Nasional Indonesia (PNI) mengibarkan bendera ”MERAH PUTIH KEPALA BANTENG”.

                Pandu Organisasi dari Kepanduan INPO (Indonesische Padvinders Organisatie) dan kemudia KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia) juga memakai setangan leher berwarna merah putih. Dan sebagai puncaknya, angkatan pemuda Indonesia di kota Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928 telah mengibarkan bendera Merah Putih secara definitif, bersama lahirnya Lagu Indonesia Raya dan Sumpah Pemuda.

Pengertian Bendera seperti yang di kenal pada zaman sekarang (modern) adalah berasal dari abad VI yang di ambil dari bahasa Portugis dan Spanyol yaitu BENDEIRA yang berarti panji-panji sebagai tanda golongan kebangsaan. Tetapi Bangsa Indonesia dulu juga sudah mengenal tanda-tanda serupa bendera yaitu :

                                GABA-GABA                   : Kain serupa segi tiga panjang vertikal / horizontal
                                TUNGGUL-TUNGGUL   : Kain panjang yang di ikat pada bambu
                                UMBUL-UMBUL             : Seperti di Pariangan
                                DHVAYA dan PATAKA (Bahasa Sansekerta)

                Karena itu semua, maka kita maklumi mengapa Indonesia memilih  ”Merah Putih” sebagai warna benderanya ; merah berarti berani dan putih berarti lambang kesucian.

PERATURAN TENTANG BENDERA MERAH PUTIH

Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958, yang berbunyi :

Ø  Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih berbentuk SEGI EMPAT PANJANG yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya, bagian atas berwarna Merah (cerah, jernih) dan bagian bawah berwarna Putih, sedang keduanya sama besarnya (pasal I)

Ø  Bendera Kebangsaan tidak boleh dipergunakan untuk memberi hormat seseorang dengan menundukkannya, seperti lazimnya dilakukan pada waktu memberi hormat dengan panji-panji (pasal 5, ayat 2)

Ø  Pada umumnya Bendera Kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam (pasal 6, ayat 1)

Ø  Dalam hal ini yang luar biasa, yaitu seluruh rakyat Nusa dan Bangsa sangat bergembira atau sangat berduka cita atau mengobarkan semangat membela tanah air maka pemerintah dapat menentukan pemakaian yang menyimpang dari ayat 1 (pasal 6, ayat 2)

Ø  Bendera Kebnagsaan dikibarkan pada hari kemerdekaan 17 Agustus (pasal 7, ayat 1)

Ø  Dalam hal yang istimewa, pemerintah dapat menganjurkan supaya Bendera Kebangsaan dikibarkan di seluruh Negara (pasal 7, ayat 2)

Ø  Kepala Daerah dapat juga menganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan di Daerahnya (pasal 7, ayat 3)

Ø  Penggunaan Bendera Kebangsaan di perbolehkan pada waktu dan tempat :
v  Diadakan kenduri, sunatan dan kenduri lainnya baik yang agamis maupun tidak.
v  Didirikan bangunan, jika ini menjadi kebiasaan.
v  Diadakan pertemuan-pertemuan seperti : muktamar, konfrensi, peringatan tokoh Nasional  atau hari bersejarah.
v  Diadakan perlombaan.
v  Diadakan perayaan-perayaan, di sekolah maupun di luar sekolah yang mencerminkan kegembiraan umum.
v  Diadakan perayaan Organisasi

Ø  Bendera Kebangsaan dikibarkan setiap hari :
v  Pada rumah-rumah jabatan, atau di halaman pejabat Presiden, Wakil Presiden, Mentri, Gubernur/Kepala Daerah.
v  Pada gedung-gedung dan halaman pemerintah. Pada hari sekolah di halaman atau gedung-gedung sekolahan negri dan sedapat-dapatnya di sekolah swasta Nasional.

Ø  Apabila Bendera Kebangsaan dikibarkan pada gedung/di halaman gedung itu, maka bendera itu harus di tempatkan pada gedung atau di halaman muka, di tengah-tengah atau di sebelah kanan, dilihat dari gedung ke luar (pasal 2, ayat 1). Jika dalam rapat atau pertemuan, digunakan Bendera Kebangsaan maka pemasangannya adalah sebagai berikut :
v  Jika dipasang merata, maka bendera di tempatkan pada dinding di atas bagian belakang ketua.
v  Jika dipasang pada tiang, maka bendera di tempatkan di sebelah kanan ketua.

Ø  Jika beberapa bendera kebangsaan di pasang berderet  tergantung pada  tali untuk perhiasan, maka diantaranya tidak dipasang bendera-bendera organisasi/bendera lain, bendera kebangsaan tersebut sama besarnya dan di pasang dengan sisi lebarnya pada tali, sedang urutan warna merah putih tetap sama. Jika kain kertas merah putih yang bukan bendera dipakai sebagai hiasan, maka warna merah selalu di atur sebelah atas.

Ø  Jika dipakai sebagai lencana, amak lencana itu dipasang pada dada sebelah kiri atas saku/di tempat seperti itu jika tidak ada saku (pasal 14)

Ø  Bendera Kebangsaan boleh dipakai untuk menutup jenazah, apabila jenazah tersebut :
v  Pejabat  Tinggi Negara
v  Kepala perwakilan diplomatik RI yang bergelar Duta Besar/Duta
v  Warga Negara yang oleh Perdana Mentri ditentukan patut mendapat penghargaan, karena ia adalah seorang tokoh Nasional/pahlawan Nasional (pasal 16, ayat 1)
v  Jika Bendera Kebangsaan patung/tugu peringatan, maka bendera itu tidak boleh dipakai sebagai selubungnya, tetapi harus dikibarkan pada tiang di tempat yang terhormat.
v  Pada bendera kebangsaan tidak boleh di taruh : lencana, kalimat, gambar, huruf, angka, atau tanda-tanda lain (pasal 21, ayat 4)

Ø  Selanjutnya dalam peraturan pemerintah No. 40 tahun 1958 itu juga diatur hal-hal tentang :
v  Penggunaan bersama-sama dengan bendera lain
v  Penggunaan di kapal
v  Penggunaan di lingkungan angkatan perang
v  Penggunaan di luar negri
v  Aturan Hukum


 Ukuran Bendera Merah Putih yang telah di tentukan :



200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.