Lambang Negara Republik
Indonesia ialah : Garuda Pancasila.
Garuda Pancasila mempunyai
warna sebagai berikut :
- Seluruh Burung Garuda, bintang, padi dan kapas dan rantai berwarna kuning emas.
- Ruangan perisai di tengah-tengah berwarna Merah Putih (kiri atas dan kanan bawah berwarna merah,kanan atas dan kiri bawah berwarna putih)
- Dasar Bintang yang berbentuk perisai berwarna hitam
- Pohon beringin berwarna hijau
- Pita berwarna putih
- Huruf berwarna hitam
ARTI LAMBANG
·
Pada tiap-tiap sayap Burung Garuda Pancasila terdapat 17 helai
bulu yang berarti tanggal 17.
·
Pada ekor Burung Garuda Pancasila terdapat 8 helai bulu yang
berarti bulan 8 (Agustus).
·
19 helai bulu kecil di bawah perisai dan 45 helai bulu kecil di
leher berarti tahun 1945.
Dengan demikian
maka jumlah helai bulu Burung Garuda Pancasila berarti tanggal 17 bulan 8 tahun
1945, yaitu hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tulisan “Bhineka
Tunggal Ika” berarti : Berbeda-beda tapi tetap bersatu menunjukkan kemajemukan
kebudayaan Bangsa, adat istiadat dan suku bangsa di Negara Republik Indonesia
namun tetap satu bangsa “Bangsa Indonesia”
5 gambar yang
terdapat pada perisai yang tergantung di leher Burung Garuda Pancasila
menunjukkan 5 sila dari Pancasila yang merupakan falsafah hidup Bangsa
Indonesia.
Setiap Negara mempunyai Lambang
Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam
tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk
menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil
menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila.
Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66
tahun 1951.
1.
Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
- Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri.
- Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas
2.
Pasal 12, Peraturan Pemerintah
no.43 tahun 1958 berbunyi :
- Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.
- Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya.
- Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga
Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara