Secara
Etimologi kata Indonesia berasal dari dua kata bahasa Yunani “Indos” yang
berarti “India” dan “Nesos” yang berarti “pulau”. Jadi kata Indonesia berarti
kepulauan India, atau kepulauan yang merupakan negara demokrasi dalam
pemerintahan wilayah India. Indonesia juga di kenal dengan sebutan Nusantara.
Kata Nusantara berasal dari bahasa Jawa kuno, yaitu “Nusa” yang berarti ”pulau”
dan “antara” yang artinya ”hubungan”. Jadi Nusantara berarti rangkaian
pulau-pulau.
Istilah Indonesia pertama kalinya oleh seorang ahli
dari Inggris bernamaJames Richardson Logan pada tahun 1850 dalam ilmu bumi.
Istilah Indonesia digunakan juga oleh G.W Earl dalam bidang etnologi (ilmu
kebangsaan), dengan menyebutnya Indonesiadan Melayunesians bagi orang Melayu.
Istilah
Indonesia digunakan juga oleh orang Inggris bernama Maxwell dalam karangannya
yang berjudul “The Island of Indonesia” (Kepulauan Indonesia) pada tahun 1862.
Nama Indonesia lebih di populerkan lagi oleh orang jerman bernama Adolf Bastian
pada tahun 1844 dalam hubungannya dengan etnologi (ilmu kebangsaan).
Kata
Indonesia berasal dari kata Indus (bahasa Latin yang berarti Hindia), dan kata
Nesioi (jamak) = pulau pulau.
Bangsa
Indonesia menggunakan kata Indonesia pertama kali oleh pelajar pelajar kita di
negeri Belanda pada tahun 1908 pada suatu organisasi yang bernama Indische
Vereeniging. Kemudian nama itu di ganti menjadi Indonesiecha Vereeneging pada
tahun 1922. Dan pada tahun itu juga namanya di ganti menjadi Perhimpunan
Indonesia.
BERDIRINYA INDONESIA
Negara
Republik Indonesia berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10:00 di jalan
Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta, dengan di bacakannya proklamasi kemerdekaan
oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain
di selenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Jakarta, hari 17 bulan 8 tahun 1945
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
UUD 1945 di sahkan satu hari setelah proklamasi, yaitu pada
tanggal 18 Agustus 1945.
UUD terdiri dari :
a.
Pembukaan UUD 1945, terdiri dari 4 alinea dan pada alinea ke-4 tercantum
dasar negara Pancasila.
b.
Batang tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan
peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
c.
Penjelasan resmi UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan
pasal demi pasal.
Di dalam batang tubuh UUD 1945 di terangkan bahwa :
a.
Dasar negara :
Pancasila
b.
Lambang negara :
Garuda Pancasila
c.
Nama negara :
Republik Indonesia
d.
Bentuk negara :
Negara Kesatuan
e.
Bentuk pemerintahan :
Demokrasi (Kerakyatan)
f.
Kepala negara :
Presiden
g.
Sistem pemerintahan :
Presidensil
h.
Badan perwakilan rakyat yang tertinggi :
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
i.
Bendera negara : Merah Putih
j.
Bahasa nasional :
Bahasa Indonesia
k.
Lagu kebangsaan :
Indonesia Raya
LAGU KEBANGSAAN
Lagu
kebangsaan negara kita adalah Indonesia Raya yang di ciptakan oleh Wage Rudolf
Soepratman dan di nyanyikan secara resmi pertama kali pada penutupan Konggres
Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta.
LAMBANG NEGARA
Lambang
negara Indonesia adalh Garuda Pancasila yang di resmikan dalam sidang Dewan RIS
pada tanggal 11 Februari 1950.
7 KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA RI
1.
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum
2.
Sistem konstitusional
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan MPR
4.
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR
5.
Presiden tidak bertanggung jawab terhadap DPR
6.
Menteri negara adalah pembantu presiden dan menteri negara tidak
bbertanggung jawab kepada DPR
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas