Tanda Gambar Kecakapan
Khusus pernah diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor: 134/Kn/76 Tahun 1976 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Kecakapan Khusus, selanjutnya adanya SK Kwarnas no : 132 tahun 1979
diterbitkan untuk penyempurnaan tentang syarat dan gambar TKK
sebelumnya. Namun demikian pada surat Keputusan kwarnas tahun 1974 itu,
telah mengatur tata cara pemakaian TKK (Tanda Kecakapan Khusus). Serta
cara penggunaan tetampan apabila dalam penempatan TKK pada lengan bahu
kanan telah melebihi ketentuan (5 tanda gambar TKK) serta adanya tata
cara pemaiaian tetampan yang kedua dan ukuran tetampan untuk tiap
golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
Berikut ini penjelasan tentang hal tersebut :
a. TKK pada pakaian seragam Pramuka dikenakan pada lengan baju sebelah kanan.
b. TKK yang dikenakan pada baju sebelah kanan tersebut di atas sebanyak-banyaknya lima buah, sedang selebihnya ditempatkan pada tetampan, yang diselempangkan di badan, melalui bahu sebelah kanan, menyilang dada dan punggung menuju pinggang sebelah kiri.
c. Ketentuan mengenai tetampan TKK adalah sebagai berikut:
1. Lebar:
a. Untuk Pramuka Siaga 8 cm,
b. Untuk Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega 10cm.
2. Panjang:
Disesuaikan dengan tinggi badan Pramuka yang memakainya.
3. Warna:
Coklat
tua, ditambah dengan hiasan tepi selebar 1 cm, yang dibuat dengan sulam
“silang seperti pada kain flanel” atau dengan penempelan pita (zig zag
band) sepanjang kedua sisi tetampan, dengan jarak 0,5 cm dari tepi
selempang itu.
4. Warna hiasan: (warna zigzag/sulaman flanel)
1. Untuk Pramuka Siaga: hijau.
2. untuk Pramuka Penggalang: merah.
3. Untuk Pramuka Penegak/Pandega: kuning
d. Pada
tetampan tidak dibenarkan ditempatkan tanda gambar, atau lencana dan
tulisan apapun, selain TKK. yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
e. TKK
yang dikenakan pada tetampan, ditempatkan pada bagian tetampan yang ada
di muka dada, disusun dari atas ke bawah, dimulai dari bagian terdekat
dengan baju sebelah kanan.
f. Apabila
TKK yang dicapai oleh seorang Pramuka jumlahnya banyak, sehingga tidak
termuat pada bagian tetampan yang ada di muka dada, maka TKK selebihnya
ditempatkan pada bagian tetampan yang ada pada bagian punggung, dengan
urutan dari atas ke bawah, dimulai dari bagian yang terdekat dengan
bahu.
g. Apabila tetampan dengan penempatan TKK seperti tersebut pada point e. dan point f. di atas ternyata tidak dapat memuat semua TKK yang diperoleh seorang Pramuka, maka dapat dibenarkan penggunaan tetampan kedua, yang memenuhi ketentuan pada poin c dan point d
yang diselempangkan di badan, melalui bahu sebelah kiri, menyilang dada
dan punggung menuju pinggang sebelah kanan. Pada Persimpangan antara
tetampan pertama dan tetampan kedua, letak tetampan kedua adalah di
bagian bawah tertindih oleh tetampan pertama.
h. Tetampan
hanya dibenarkan dipakai pada upacara kepramukaan. Pada waktu latihan
atau bekerja yang memerlukan keleluasaan bergerak, maka tetampan TKK.
hendaknya ditanggalkan.